CV. DINAR KASIROH merupakan salah satu perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang Fumigasi, Pest Control, Termite Control pada lingkungan gudang komoditi,Kepelabuhanan,perkapalan, Perkebunan / Pertanian, Pabrik PKS, Perhotelan dan peternakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2007. Berbagai produk insektisida terpilih dengan efektifitas tinggi dan tidak mengganggu lingkungan serta diproduksi oleh industri pestisida tersertifikasi dan ternama menjadi produk unggulan perusahaan ini. Disamping itu CV. Dinar Kasiroh yang menangani Fumigasi / Pest Control / Termite Control yang menggunakan produk-produk obat, anti rayap (Pembasmi Hama), hewan, terutama feed additive yang diproduksi oleh perusahaan farmasi dan obat hewan ternama di Eropa.
Dengan manajemen perusahaan yang modern dan sehat, jaringan pemasaran yang kuat serta dukungan sumber daya manusia yang kompeten pada bidang usaha yang dilakukan, CV. DINAR KASIROH menjadi salah satu perusahaan yang maju dan dipertimbangkan oleh perusahaan-perusahaan sejenis lainnya di Indonesia. Cv. Dinar Kasiroh telah dipercaya oleh beberapa Konsumen fumigant insektisida dan obat hewan ternama dari Australia, Jerman, Spanyol dan China untuk menjadi Fumigator di Indonesia khususnya Riau
Perizinan :
1. Akte Pendirian Perusahaan No: = 8 = Tgl: 14 Januari 2008 Notaris Indrayati, SH
2. SIUP / TDP no: 503 /PDN/I/2008/030/KTP/62 / TDP 503/PDN/I/2008/35/KPT/59
3. SITU no: SITU/KPT/104/2008
4. Register Pengadilan Negeri no: 32/CV/2008 Tanggal: 01.02.2008
5. Laporan Ketenaga Kerjaan Disnakertrans Kota Dumai : 00025 Ops Perusahaan:KEP 22 /PENTA
/DTK-TRANS/2009
6. Izin Alat Pemadam kebakaran APAR no: 892.3/SATPOL PP-UPT/SIAP/2008/36
7. NPWP no; 02.800.9-212.000 SKT:PEM – 282 /WPJ.02/KP.0503/2008
8. SPPKP: PEM- 183/WPJ.02/KP.0503/2008
9. Rekomendasi Menteri Kesehatan RI, Dirjend Kesehatan Pelabuhan Kelas III
Dumai No: PM.04.02 / VIII.26/1068/2010
10. Izin Operasional Kmenterian Perhubungan Dirjend Hubla ADPEL Dumai.No: AT.579/4/6/Ad.Dmi/2010
11. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Dumai no: 443.51 /DINKES/ I/ 2010/ 023
12. reg. Afasid/ Barantan (Badan Karantina Tumbuhan)……………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar