I. Tahap Persiapan Fumigasi
I. TAHAP PERSIAPAN FUMIGASI- Mengumpulkan informasi yang diperlukan (PO, SI, Data komoditi, alamat, dsb.).
- Pemberitahuan rencana fumigasi kepada pihak terkait.
- Membuat rencana kerja, pembagian kerja.
- Mempersiapkan peralatan yang diperlukan.
- Pemasangan selang distribusi MB dan selang monitor.
- Pemasangan kipas angin
- Menutup ruang fumigasi dengan cover sheet.
- Pelapisan bawah cover sheet dengan sand snake.
- Mengikat sekeliling cover sheet dengan tali/tambang.
- Mempersiapkan evaporizer, timbangan, dan tabung methyl.
- Menghubungkan selang distribusi methyl dengan evaporizer.
- Membuat batas area berbahaya dengan police line, pasang stiker danger.
- Pengecekan akhir persiapan fumigasi.
Fumigation
Fumigasi
Adalah suatu tindakan perlakuan (atau pengobatan) terhadap suatu komoditi dengan menggunakan fumigant tertentu, didalam ruang kedap udara, pada suhu dan tekanan tertentu.
Fumigan
Fumigan
Adalah suatu jenis pestisida (obat pembasmi hama) yang dalam suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas,
dan dalam konsentrasi serta waktu tertentu dapat membunuh hama (organisme pengganggu).
Dasar Hukum
1. Undang-undang No.16 tahun 1992 Jo. PP. No.14 tahun 2002;2. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.271/Kpts/HK.310/4/2006 tgl.12 April 2006;
3. Kep. Menteri Pertanian no.217/Kpts/HK.310/4/2006 tgl.12-04-2006;
4. Notice to Industry dari pemerintah Australia No. 50/2005-06 dan no. 51/2005- 06
5. SE. Barantan no. 1162.a/PO.540.240/L.3/6/06 tgl.30-06-2006;
6. SE. Balai Besar KT. Tg. Priok no.756/KT.270/L.3.A.2.003.00/08/07 tgl. 20 Agustus
2007 dan no.829.a/KT.240/L.3.A.2.003.00/09/07 tgl. 07 September 2007;
7. Peraturan Menteri Perdagangan RI no. 51/M-DAG/PER/12/2007 tgl. 28 Des. 2007
Ringkasan:
Tindakan perlakuan termasuk FUMIGASI, merupakan kewenangan (kompetensi) pemerintah. Dalam hal pelaksanaan fumigasi dilakukan oleh Pihak Ketiga (swasta), maka hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan fumigasi yang sudah di REGISTRASI Pemerintah (dalam hal ini oleh Badan Karantina Pertanian Dep. Pertanian)
1. Fumigasi merupakan salah satu persyaratan ekspor sesuai ketentuan internasional yang
tertuang dalam berbagai kesepakatan bersama, diantaranya dalam International Plant
Protection Convention (IPPC) yang direcomended oleh badan perdagangan dunia (WTO).
2. Karena sifat yang khusus dari bahan fumigant yang digunakan (jenis obat/pestisida
2. Karena sifat yang khusus dari bahan fumigant yang digunakan (jenis obat/pestisida
berbentuk gas), maka diperlukan durasi (periode waktu) dalam pelaksanaannya dengan
maksud agar bahan fumigant tersebut dapat meresap (penetrasi) secara sempurna
dalam setiap komoditi yang di fumigasi. Untuk itu, dalam setiap pelaksanaan fumigasi
akan diawali dengan gas in (pelepasan gas) dan diakhiri dengan gas out (aerasi atau
kegiatan untuk menetralisir agar tidak ada residu gas beracun dalam komoditi tersebut).
3. Yang perlu diingatkan kepada seluruh eksportir adalah, jangan biarkan komoditi anda di
3. Yang perlu diingatkan kepada seluruh eksportir adalah, jangan biarkan komoditi anda di
re-fumigasi (atau terkena claim) di negara tujuan hanya karena tidak di fumigasi pada saat
akan dikirim keluar negeri.
FUMIGASI STANDARD
1. Penerbitan Fumigation Certificate bernomor registrasi AFASID yang merupakan registrasi
resmi pemerintah dan diakui sah secara internasional.
2. Sertifikat fumigasi wajib ditanda tangani oleh tenaga teknis kompetensi fumigasi (authorized
competence) beregister internasional;
3. Ketentuan dan tatacara pelaksanaan fumigasi standar pemerintah dan standar internasional
yang berlaku, a.l.:
a. Fumigasi wajib dilaksanakan oleh perusahaan fumigasi yang telah terdaftar dalam
Program Pemerintah cq. Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian (mempunyai
nomor registrasi resmi pemerintah)
b. Container atau komoditi yang akan di fumigasi harus bersih, bebas dari kontaminasi
b. Container atau komoditi yang akan di fumigasi harus bersih, bebas dari kontaminasi
hama dan organisme pengganggu lainnya, tanah atau lumpur serta kotoran lainnya.
c. Fumigasi yang menggunakan container, maka container wajib diturunkan dari sasis
c. Fumigasi yang menggunakan container, maka container wajib diturunkan dari sasis
kendaraan, karena fumigasi harus menggunakan cungkup atau coversheet, serta
peralatan standar yang berlaku lainnya, khusus container untuk ekspor, maka fumigasi
wajib dilakukan di depo fumigasi yang telah memperoleh rekomendasi dari Badan
Karantina pertanian (untuk DKI di depo KBN Marunda atau depo Transporindo)
d. Beberapa syarat depo fumigasi yang wajib mendapat rekomendasi dari pemerintah
d. Beberapa syarat depo fumigasi yang wajib mendapat rekomendasi dari pemerintah
adalah : lantai kedap dan rata, aman dari lalu lintas orang, terhindar
dari kemungkinan reinvestasi hama/penyakit/organisme pengganggu lainnya.
e. Fumigant (obat /pestisida) yang dipakai adalah Methyl Bromide (Ch3Br) dengan dosis
dari kemungkinan reinvestasi hama/penyakit/organisme pengganggu lainnya.
e. Fumigant (obat /pestisida) yang dipakai adalah Methyl Bromide (Ch3Br) dengan dosis
yang umum dipakai adalah 48 gram/m3/24 jam. Apabila terjadi penambahan atau
pengurangan dosis, dikenakan biaya sesuai tambahan/pengurangan jumlah obat yang
dipakai.
f. Proses fumigasi efektif memerlukan waktu paling sedikit 1 x 24 jam.
g. Kualitas hasil terjamin, mengurangi tingkat resiko re-fumigasi (atau claim) dari negara
tujuan.
h. Pemberitahuan atau order fumigasi agar disampaikan paling lambat 24 jam sebelum
h. Pemberitahuan atau order fumigasi agar disampaikan paling lambat 24 jam sebelum
clossing kapal.
i. Fumigasi dapat dilakukan untuk keperluan lainnya seperti kemasan kayu atau
atau coversheet.
j. Tempat penumpukan atau depo fumigasi, lokasi pabrik/gudang, atau dermaga
j. Tempat penumpukan atau depo fumigasi, lokasi pabrik/gudang, atau dermaga
pemuatan, harus bersih dan bebas dari berbagai hama dan organisme pengganggu
lainnya, khusus untuk fumigasi diluar container (seperti di gudang), maka wajib
dilakukan ditempat/lokasi yang terhindar dari panas dan hujan, kondisi bersih, dan jauh
dari lalu lintas orang.
k. Container atau komoditi yang telah selesai di fumigasi, harus diletakan terpisah dari
k. Container atau komoditi yang telah selesai di fumigasi, harus diletakan terpisah dari
container atau komoditi lain yang belum di fumigasi untuk mencegah terjadinya
kontaminasi kembali selama di tempat penumpukan/penyimpanan.
l. Komoditi yang telah selesai di fumigasi, disarankan tidak berada terlalu lama dalam
l. Komoditi yang telah selesai di fumigasi, disarankan tidak berada terlalu lama dalam
tempat penyimpanan, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kontaminasi
kembali. Dalam hal ini apabila penyimpanan melewati batas resistensi fumigant (21
hari), maka harus dilakukan refumigasi.
m. Dosis fumigasi bervariasi tergantung jenis komoditi yang di fumigasi atau atas
m. Dosis fumigasi bervariasi tergantung jenis komoditi yang di fumigasi atau atas
persyaratan negara tujuan.
4. Tarif / biaya fumigasi terbagi dalam beberapa kategori, disesuaikan dengan tatacara dan
4. Tarif / biaya fumigasi terbagi dalam beberapa kategori, disesuaikan dengan tatacara dan
blokasi fumigasi yang akan dilakukan. Beberapa kategori dan kriteria untuk menetapkan
tarif tersebut adalah:
4.1. Fumigasi dalam container yang dilakukan di depo container yang telah ditetapkan. Posisi
ontainer diletakkan diatas lantai yang kedap (diturunkan dari
sasis kendaraan). Untuk jenis fumigasi ini, pengenaan tarif fumigasi sudah termasuk:
4.1.1. Biaya sewa depo container.
4.1.2. Lift on/off selama di depo container.
4.1.3. Biaya trucking dari depo container sampai CY.
4.2. Fumigasi LCL atau fumigasi yang dilaksanakan diluar container (sebelum stuffing). Untuk
sasis kendaraan). Untuk jenis fumigasi ini, pengenaan tarif fumigasi sudah termasuk:
4.1.1. Biaya sewa depo container.
4.1.2. Lift on/off selama di depo container.
4.1.3. Biaya trucking dari depo container sampai CY.
4.2. Fumigasi LCL atau fumigasi yang dilaksanakan diluar container (sebelum stuffing). Untuk
fumigasi jenis ini, dapat dilakukan di pabrik atau lokasi lain yang disepakati bersama. Tarif
biaya fumigasi dihitung berdasarkan volume komoditi yang di fumigasi.
Peralatan Pendukung Pelaksanaan Fumigasi Standar
Untuk melengkapi kegiatan fumigasi, diperlukan peralatan yang memadai. Peralatan tersebut antara lain adalah :
1. Interferometer (Alat Pengukur Konsentrasi Gas)
2. Gas Leak Detector (Alat Pendeteksi Kebocoran Gas)
3. Coversheet (Penutup Container)
4. Masker Full Face
5. Canister
6. Topi Keselamatan / Helm
7. Safety Shoes
8. Gas Methyl Bromide
9. Timbangan
10. Tangga Lipat
11. Hazard Tape / Police Line
12. Tanda Awas Bahaya Racun / Sticker Danger
13. Pemanas / Evaporizer
14. Selang Monitor
15. Sarung Tangan Katun
16. Kunci Inggris
17. Nozzles
18. Meteran
19. Termometer (Alat pengukur Suhu)
20. Selang Gas Fumigan
21. Seal Tape
22. Tali / Tambang
23. Kain pel
24. Kipas Angin
25. Sand Snake
26. Alat Bantu Penempatan Selang
27. Tiang Police Line
28. Belalai
29. Klem
30. Lakban Putih
31. Lakban Hitam
32. Kabel Rol
33. Troli
34. Tangga Lipat
35. Obeng
36. Blower
37. Tube Detector
International Standart for Phytosanitary Measures
1. ISPM # 15 adalah standar perlakuan / pengobatan yang berlaku secara internasional terhadap setiap kemasan kayu (box, peti, palet, dunnage, dsb.) yang akan digunakan sebagai bahan pendukung ekspor.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berbagai ketentuan yang diatur oleh Badan Dunia
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berbagai ketentuan yang diatur oleh Badan Dunia
setingkat IPPC (International Plant Protection Convention) yang disepakati Badan Perdagangan Dunia (WTO).
2. Ada dua jenis tindakan perlakuan yang diperbolehkan, yaitu Fumigasi dan Heat Treatment
tergantung permintaan negara tujuan.
3. Setiap produk kemasan kayu yang sudah diberi perlakuan, akan diberi tanda atau marking
3. Setiap produk kemasan kayu yang sudah diberi perlakuan, akan diberi tanda atau marking
dan labelling.
4. ISPM # 15 dilaksanakan oleh suatu perusahaan produk kemasan kayu (provider) yang sudah
4. ISPM # 15 dilaksanakan oleh suatu perusahaan produk kemasan kayu (provider) yang sudah
teregistrasi resmi pemerintah (ID Number). Perusahaan ini terlepas dari perusahaan fumigasi.
5. Tarif biaya produksi kemasan kayu disesuaikan dari jenis, volume, serta ukuran kemasan kayu yang akan diproduksi. Biaya ini terlepas dari biaya fumigasi.
6. Untuk kemasan kayu yang dibuat oleh pelanggan sendiri, akan direcek oleh petugas ISPM #
15 dan hanya dikenakan biaya marking/labelling sesuai tarif standar yang berlaku.
7. Seperti halnya fumigasi, maka setiap tindakan ISPM # 15 juga akan diterbitkan sertifikat
ISPM # 15
PHYTO SANITARY
1. Phytosanitary Certificate adalah Surat Keterangan Kesehatan Tanaman (produk yang berasal
dari tumbuhan seperti kayu/palet/box, biji2an, umbi, dsb.) yang menyatakan bahwa produk
tersebut bebas dari hama/penyakit tumbuhan berbahaya.
2. Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat
3. Biaya yang dipungut merupakan tarif resmi pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan
2. Diterbitkan oleh UPT Karantina Tumbuhan setempat
3. Biaya yang dipungut merupakan tarif resmi pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP). Biaya tersebut adalah murni biaya penerbitan PC dan terpisah dari biaya
fumigasi.
CV. DINAR KASIROH
Phone: 08127692285-085271637378
Layanan sms : 0838-07761819
Layanan sms : 0838-07761819
Email: cvdinar_kasiroh@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar